Ini alasan Kejagung belum tetapkan tersangka korupsi tol MBZ

Kendati demikian, Kejagung belum mendapati kendala berarti dalam mengusut kasus tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menetapkan satu pihak pun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol MBZ atau Japek II. Dokumentasi Kementerian PUPR

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menetapkan satu pihak pun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, atau jalan tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, pihaknya tidak ingin sembarangan dalam menetapkan tersangka. Baginya, penyidik harus mencapai kesimpulan mutlak terhadap pihak tertentu yang layak diminta pertanggungjawaban pidananya saat menganalisis kasus ini.

"Sehingga, ketika kamu harus menetapkan tersangka, harus dengan alat bukti yang cukup sehingga bisa kami pastikan bahwa dialah yang memang diminta pertangungjawaban," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Senin (15/5).

Kuntadi menyebut, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menganalisis kasus tersebut hingga kini. Alat bukti yang telah diperoleh adalah keterangan saksi maupun surat dan dokumen tertentu.

Kendati demikian, dirinya memastikan penyidik belum mendapati kendala berarti dalam mengusut kasus korupsi jalan tol MBZ. "Semua berjalan sesuai rencana."