sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ini alasan Kejagung belum tetapkan tersangka korupsi tol MBZ

Kendati demikian, Kejagung belum mendapati kendala berarti dalam mengusut kasus tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 15 Mei 2023 19:30 WIB
Ini alasan Kejagung belum tetapkan tersangka korupsi tol MBZ

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menetapkan satu pihak pun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, atau jalan tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, pihaknya tidak ingin sembarangan dalam menetapkan tersangka. Baginya, penyidik harus mencapai kesimpulan mutlak terhadap pihak tertentu yang layak diminta pertanggungjawaban pidananya saat menganalisis kasus ini.

"Sehingga, ketika kamu harus menetapkan tersangka, harus dengan alat bukti yang cukup sehingga bisa kami pastikan bahwa dialah yang memang diminta pertangungjawaban," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Senin (15/5).

Kuntadi menyebut, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menganalisis kasus tersebut hingga kini. Alat bukti yang telah diperoleh adalah keterangan saksi maupun surat dan dokumen tertentu.

Kendati demikian, dirinya memastikan penyidik belum mendapati kendala berarti dalam mengusut kasus korupsi jalan tol MBZ. "Semua berjalan sesuai rencana."

Sementara itu, penyidik masih mendalami peran PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam kasus ini. Waskita disebut memiliki andil dalam pelaksanaan proyek tol MBZ walaupun kasus melibatkan beberapa instansi.

"Pelaksana proyeknya, antara lain, ya, Waskita [Karya],” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, kepada Alinea.id, beberapa waktu lalu.

Prabowo menyebut, peluang untuk memeriksa tersangka dalam korupsi di Waskita Karya juga terbuka. Penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk, itu berbuahkan empat tersangka.

Sponsored

Keempat tersangka adalah Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Juli 2020-Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Mei 2018-Juni 2020, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.

Penyidik juga masih mendalami instansi lain yang terkait dalam kasus tersebut, seperti PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Belum ada penggeledahan terhadap mereka.

"Kalau diperiksa karena ada yang perlu kita konfirmasi," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid