Kejagung periksa lagi pihak Jasa Marga soal korupsi Tol Japek II
Akhir bulan lalu penyidik juga gencar memeriksa pihak Jasa Marga.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa pihak Jasa Marga. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa adalah AS selaku Direktur Bisnis PT Jasa Marga. Ada pula satu saksi lainnya yakni WA selaku Mantan Direktur Operasional PT Waskita Karya (persero) Tbk.
"Ada pun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Ketut dalam keterangan, Selasa (20/6).
Pemeriksaan terhadap pihak Jasa Marga telah dilakukan pada akhir Bulan Mei. RR selaku Manager Administrasi Teknik PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC) adalah orang yang diperiksa. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti Dono Parwoto, yang pernah diperiksa juga pada 13 April. Selain Dono, masih ada tujuh saksi lainnya.
Para saksi lainnya adalah S selaku Kepala Bagian Pengendalian dan Pelaksanaan Proyek pada Divisi 5, WM selaku Cashier Divisi 5, EPD selaku Adkon Japek, dan F selaku Adkon Japek di PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Saksi lainnya adalah Y selaku Kepala Komisi Keamanan Jaringan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), I selaku Wakil Kepala KKJTJ, dan P selaku Sekretaris KKJTJ.
Dalam kasus ini penyidik belum menetapkan seorang tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengaku, tidak ingin sembarangan dalam menetapkan tersangka.
Baginya, penyidik harus mencapai kesimpulan mutlak terhadap pihak tertentu yang layak diminta pertanggungjawaban pidananya saat menganalisis kasus ini.
"Sehingga, ketika kami harus menetapkan tersangka, harus dengan alat bukti yang cukup sehingga bisa kami pastikan bahwa dialah yang memang diminta pertangungjawaban," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Senin (15/5).
Kuntadi menyebut, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menganalisis kasus tersebut hingga kini. Alat bukti yang telah diperoleh adalah keterangan saksi maupun surat dan dokumen tertentu.
Kendati demikian, dirinya memastikan penyidik belum mendapati kendala berarti dalam mengusut kasus korupsi jalan tol MBZ.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB