Ini aturan kerja ASN saat PPKM level 4

Aturan itu diteken Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 3 Agustus 2021.

Ilustrasi PNS. Alinea.id/Oky Diaz.

Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah daerah hingga 9 Agustus nanti. Terkait itu, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan aturan masuk kerja aparatur sipil negara (ASN).

Aturan itu disematkan dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM level 4. Aturan itu diteken Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 3 Agustus 2021.

Tjahjo mengatakan, sistem kerja ASN pada masa PPKM level 4 sesuai dengan level yang berlaku di setiap daerah. "Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2021 sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan," tulis Tjahjo, disitat dari menpan.go.id, Rabu (4/8).

Pengaturan level PPKM di setiap daerah didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Menteri dalam Negeri Tito Karnavian sebanyak tiga instruksi.

"Pengaturan level wilayah PPKM berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri," tulis Tjahjo.