Ini penjelasan Ketua DPRD Pati tentang pengganti Pj Bupati Pati

Keputusan akhir mengenai pengangkatan Pj Bupati sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin. Foto: Dok

Masa jabatan Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro akan berakhir Agustus 2023. Untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Pati selanjutnya, penunjukan Pj Bupati akan kembali dilaksanakan. Terkait hal itu, Pemerintah Pusat telah meminta usulan tiga nama.

Terkait usulan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin memberikan penjelasannya. Menurutnya, mekanisme pengangkatan Pj Bupati merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dalam hal ini, DPRD Pati diminta mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati. 

Tahun lalu, sebelum Henggar Budi Anggoro ditunjuk sebagai Pj Bupati Pati, DPRD Pati juga telah mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati. Namun usulan tersebut tidak diindahkan pemerintah pusat.

"Waktu itu juga kami mengusulkan tiga nama, tapi satu pun tidak ada yang masuk karena kewenangan pusat. Penunjukan Pj Bupati sepenuhnya menjadi wewenang pusat. Kami hanya sebatas mengusulkan saja," ujar Ali Badrudin.

Ketua DPRD Pati juga menjelaskan bahwa ketika pihaknya mendapatkan surat dari pemerintah pusat, mereka segera melakukan usulan tiga nama calon Pj Bupati, namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai nama-nama yang akan diangkat.