close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin. Foto: Dok
icon caption
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin. Foto: Dok
Nasional
Rabu, 26 Juli 2023 16:45

Ini penjelasan Ketua DPRD Pati tentang pengganti Pj Bupati Pati

Keputusan akhir mengenai pengangkatan Pj Bupati sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat
swipe

Masa jabatan Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro akan berakhir Agustus 2023. Untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Pati selanjutnya, penunjukan Pj Bupati akan kembali dilaksanakan. Terkait hal itu, Pemerintah Pusat telah meminta usulan tiga nama.

Terkait usulan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin memberikan penjelasannya. Menurutnya, mekanisme pengangkatan Pj Bupati merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dalam hal ini, DPRD Pati diminta mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati. 

Tahun lalu, sebelum Henggar Budi Anggoro ditunjuk sebagai Pj Bupati Pati, DPRD Pati juga telah mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati. Namun usulan tersebut tidak diindahkan pemerintah pusat.

"Waktu itu juga kami mengusulkan tiga nama, tapi satu pun tidak ada yang masuk karena kewenangan pusat. Penunjukan Pj Bupati sepenuhnya menjadi wewenang pusat. Kami hanya sebatas mengusulkan saja," ujar Ali Badrudin.

Ketua DPRD Pati juga menjelaskan bahwa ketika pihaknya mendapatkan surat dari pemerintah pusat, mereka segera melakukan usulan tiga nama calon Pj Bupati, namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai nama-nama yang akan diangkat.

Saat ini, DPRD Pati telah menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 26 Juni 2023 yang menegaskan bahwa usulan nama calon Penjabat oleh Ketua DPRD harus disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli 2023.
Ali Badrudin menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran pimpinan dewan akan segera rapat membahas usulan nama calon Penjabat Bupati. 

Namun, ia juga mengingatkan bahwa keputusan akhir mengenai pengangkatan Pj Bupati sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan pihak daerah tidak memiliki otoritas untuk hal tersebut.

"Ini pengusulan kami belum dibahas, nanti kita akan rapatkan dengan pimpinan Dewan. Kita akan mengusulkan atau tidak, itu kan nanti. Karena pada pengalaman sebelumnya, meskipun kami telah mengusulkan tiga nama, yang diangkat oleh pemerintah pusat ternyata berbeda. Artinya, keputusan akhir sepenuhnya berada di kewenangan pusat," tutup dia.

 

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan