Ini proses vaksinasi bagi masyarakat yang belum punya NIK

Penerbitan NIK dapat segera diproses dan bisa mengikuti penyuntikan vaksin Covid-19.

Pelaksaan vaksinasi Covid-19/Foto dok. Kemenkes

Masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mengikuti vaksinasi Covid-19. Jika, warga ingin divaksin segera melapor ke dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) maupun dinas kesehatan (dinkes) setempat. 

Jadi, penerbitan NIK dapat segera diproses dan bisa mengikuti penyuntikan vaksin Covid-19. "Sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinkes masing-masing atau langsung ke dukcapil masing-masing," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh usai menandatangani kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan, pada Jumat (6/8).

Imbauan vaksin Covid-19, kata dia, bagi masyarakat yang belum memiliki NIK berkaitan Surat Edaran Kemenkes terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi warga rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK. 

Kemendagri telah memberikan instruksi ke dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut. Misalnya, jika vaksinasi Covid-19 digelar di panti asuhan, maka dinkes perlu mengajak dukcapil untuk membantu pendataan anak-anak yang belum memiliki NIK. 

Dukcapil bakal mendata, memberikan formulir F-1.01, dan menerbitkan NIK. "Langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat," tutur Zudan.