Inilah ancaman hukuman mengomentari kekurangan fisik

Perlakuan body shaming dapat dikenakan pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

ilustrasi pixabay.com

Perlakuan body shaming dapat dijerat sejumlah pasal. Body shaming atau mengomentari kekurangan dari fisik orang lain, dianggap sebagai suatu perbuatan yang dapat mengganggu psikologis, sehingga pemerintah menerapkan sejumlah pasal bagi para pelaku body shaming.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, penjeratan sejumlah pasal terhadap perilaku body shaming dikategorikan ke dalam beberapa jenis.

Jenis pertama adalah body shaming melalui media sosial. "Pertama tindakan seseorang yang mentransmisikan narasi berupa hinaan ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial," ujar Dedi di Humas Mabes Polri, Rabu (28/11).

Jenis body shaming seperti itu, seseorang bisa dikenakan pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana enam tahun.

Body shaming jenis lainnya apabila seseorang melakukannya secara verbal. Atas perbuatan itu, seseorang dapat dikenakan pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan.