Inilah kronologi kasus dugaan suap mantan Wali Kota Yogyakarta

Bermula pada 2019, di mana Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT JOP mengajukan IMB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dok: Youtube/KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di wilayah pemerintah Kota Yogyakarta. Para tersangka terdiri dari mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, pejabat lainnya dan pihak swasta.

Alex mengungkapkan, kasus ini bermula pada 2019, di mana Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) mengatasnamakan PT JOP. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

“(IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta,” kata Alex dalam konpers KPK, Jumat (3/6).

Alex menyampaikan, proses permohonan izin kemudian berlanjut di 2021. Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi. Tujuannya, untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut.

Alhasil, ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi seperti komitmen untuk selalu ‘mengawal’ permohonan izin IMB tersebut. Permohonan itu untuk memerintahkan Kadis PUPR supaya segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.