IPW sebut Ferdy Sambo bisa dipecat imbas pelanggaran kode etik

IPW beranggapan, penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob guna mempermudan proses penyidikan.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim untuk diperiksa kasus penembakan ajudan istrinya. Alinea.id/Immanuel Christian.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dikurung dalam ruang khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, penempatan di Mako Brimob bertujuan untuk melancarkan proses pemeriksaan terhadap Pati Yanma Polri tersebut.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8).

Ferdy Sambo diperiksa terkait dugaan pengerusakan tempat kejadian perkara (TKP) serta barang bukti dalam kasus tersebut. Sugeng menyebut, pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo dapat berujung pada pemecatan.

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik, FS dapat dipecat," ujarnya.