sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IPW sebut Ferdy Sambo bisa dipecat imbas pelanggaran kode etik

IPW beranggapan, penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob guna mempermudan proses penyidikan.

Gempita Surya
Gempita Surya Minggu, 07 Agst 2022 17:02 WIB
IPW sebut Ferdy Sambo bisa dipecat imbas pelanggaran kode etik

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dikurung dalam ruang khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, penempatan di Mako Brimob bertujuan untuk melancarkan proses pemeriksaan terhadap Pati Yanma Polri tersebut.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8).

Ferdy Sambo diperiksa terkait dugaan pengerusakan tempat kejadian perkara (TKP) serta barang bukti dalam kasus tersebut. Sugeng menyebut, pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo dapat berujung pada pemecatan.

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik, FS dapat dipecat," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Sugeng, dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yakni melanggar Pasal 221 KUHP Jo Pasal 233 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun. Selain itu, Ferdy Sambo juga dapat dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 56 dengan ancaman pidana lima tahun. Pasal ini dapat dikenakan jika terdapat perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya.

Berdasarkan hal tersebut, Sugeng menilai, penahanan Ferdy Sambo dapat dilakukan untuk menunggu pengusutan peristiwa penembakan yang jadi perkara pokok dalam kasus ini.

"Sehingga (Ferdy Sambo) bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan pasal-pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP," ujarnya.

Sponsored

Seperti pemberitaan sebelumnya, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Sabtu (6/8) sore, dengan dijemput oleh pasukan Brimob. Penempatan di ruang khusus itu diputuskan usai Itsus memeriksa 10 orang saksi dalam kasus yang sama.

"Info dari Itsus, selama 30 hari," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Alinea.id, Minggu (7/8).

Dedi menegaskan, penempatan Ferdy Sambo dalam ruang khusus di Mako Brimob bukan terkait tindak pidana kasus pembunuhan Brigadir J, melainkan proses pengusutan pelanggaran etik. Selain pria yang akrab disapa Sambo itu, empat orang jajaran Propam Polri telah lebih dulu ditempatkan di ruang khusus karena berupaya menghilangkan dan merusak barang bukti.

Terkait dugaan pelanggaran etik, Ferdy Sambo dan 24 anggota lainnya juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma). Dua di antaranya berpangkat bintang satu. 

Berita Lainnya
×
tekid