IPW minta Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat

Ferdy Sambo dan 24 anggota yang baru saja dimutasi diduga telah melakukan obstruction of justice.

Sugeng Teguh Santoso (Ketua Indonesia Police Watch). Foto pelangiindonesia.id

Indonesia Police Watch (IPW) meminta tim khusus internal bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Langkah tersebut juga sebagai upaya bersih-bersih di lingkungan Korps Bhayangkara.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pemberhentian terhadap mereka bukanlah tindakan yang berlebihan. Lantaran, perbuatan mereka membuat marwah lembaga Polri jadi terpuruk oleh hujatan masyarakat.

“IPW mendorong Tim Khusus yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi  terhadap anggota Polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Sugeng dalam keterangan, Jumat (5/8).

Pemeriksaan terhadap 25 orang itu dianggap sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus itu diproses hukum dan tidak ditutup-tutupi. Pemeriksaan personel Polri itu diiringi pencopotan satu polisi berpangkat Irjen, dua Brigjen, lima Kombes, dua Kompol, tujuh Perwira Pertama, serta lima Bintara dan Tamtama.

Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu tersebut telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan dan tidak prosedural yang dilakukan terperiksa.