IPW minta KPK periksa Ibu Bupati Pemalang

Bupati Mukti Agung Wibowo sebelumnya diamankan KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Bupati nonaktif Pemalang, Agung Mukti Wibowo (tengah). Facebook/PROKOMPIM

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Setelah penangkapan, Mukti dan 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, penangkapan dan pengungkapan kasus ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan masyarakat. Kelima orang yang turut dijadikan tersangka adalah Komisaris PT AU, Adi Jumal Widodo (AJW); Pj Sekretaris Daerah Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); dan Kadis PU Pemalang, Mohammad Saleh (MS).

"Bagaimanapun pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten oleh KPK dengan memburu para koruptor. Semua ini bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat," kata Sugeng dalam keterangan, Senin (15/7).

Seperti diketahui, Bupati Mukti Agung Wibowo terjaring OTT KPK pada Kamis (11/8). Operasi berlangsung sejak sore hingga malam. Setidaknya 34 orang saat itu diamankan KPK. 

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan, Mukti menerima Rp4 miliar terkait dugaan suap jual beli jabatan. Sementara itu, penerimaan Rp2,1 miliar dari pihak swasta akan didalami tim penyidik KPK.