Kuasa hukum Irwan Hermawan beberkan 3 tahap aliran dana dugaan korupsi BTS Kominfo

Penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan, ada tiga tahap aliran dana yang terjadi.

Ilustrasi: Pixabay

Penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan membeberkan tahapan aliran dana terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022. Dalam dakwaan, Irwan dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan Rp119 miliar yang didapatkan dari proyek tersebut. 

Penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan, ada tiga tahap aliran dana yang terjadi. Pertama, pada tahap awal saat proyek mulai berjalan, terdapat sejumlah uang yang diterima dan oleh kliennya diserahkan kepada beberapa orang.

“Termasuk di antaranya staf pak menteri (Kementerian Komunikasi dan Informatika) atas permintaan saudara Anang (Dirut BAKTI),” katanya kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7).

Untuk hal ini, baru 11 nama berikut yang diketahui menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.