Iuran BPJS naik, KPK: Turunkan tingkat kepesertaan

Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020.

Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jabar, Rabu (13/5/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menlai, naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memupus tujuan jaminan sosial dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, yakni melindungi seluruh rakyat agar kebutuhan dasar hidup layak terpenuhi.

"Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepersertaan seluruh rakyat dalam BPJS," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melalui keterangannya, Jumat (15/5).

Karenanya, KPK meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. Apalagi, akar defisit BPJS Kesehatan, sesuai kajian komisi antirasuah, adalah pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan (DJSK) yang inefisien dan tidak tepat.

"Kami berpendapat, bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," jelasnya.

Ghufron berkeyakinan, keuangan BPJS Kesehatan sehat saat menjalankan rekomendasi KPK. Ada empat usul dalam kajian tersebut. Pertama, penyelenggaraan universal health coverage (UHC) dengan memastikan masyarakat memiliki akses mendapatkan pelayanan yang ditunjang fasilitas kesehatan (faskes) yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial.