Jadi bungkus gorengan, Kemendagri minta fotokopi KTP-el jangan dibuang sembarangan

Kerahasiaan data pribadi merupakan kewajiban masing-masing individu.

Kartu tanda penduduk elektronik KTP-el/Dokumentasi Pemkab Purbalingga

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif, Fakrulloh mengimbau masyarakat dan berbagai instansi untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi.

Ia menyebut, menjaga kerahasiaan data pribadi merupakan kewajiban masing-masing individu. Untuk itu Zudan meminta agar masyarakat tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial. Sebab, belakangan ini jagat media sosial kembali dihebohkan berkas fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) digunakan sebagai kertas pembungkus gorengan dan makanan angkringan.

“Maka saya mohon betul masyarakat untuk tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial. Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi. Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/5) malam.

Terkait fotokopi KK atau e-KTP, kata dia, sebaiknya tidak extra copy. Ia mengingatkan, dokumen kependudukan berisi data pribadi yang sangat riskan disalahgunakan. Dinas Dukcapil kabupaten/kota, katanya, bisa merujuk Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan dalam ketika mengarsipkan berkas permohonan layanan. Kemudian, dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya.

Untuk berkas manual, kata dia, akan dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan oleh suatu tim yang juga membuat berita acaranya. Ia pun mengimbau lembaga pengguna data Dukcapil untuk tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan (seperti KTP-el dan KK) sebagai syarat pelayanan.