Jadi tersangka, Ahmad Dhani dicekal ke luar negeri

Polisi sudah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk pentolan Dewa 19 tersebut kepada pihak imigrasi. 

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan orasi saat acara deklarasi 2019 Prabowo Presiden di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (7/9). Antara Foto

Musisi Ahmad Dhani dicekal ke luar negeri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait ujaran kebencian. Polisi sudah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk pentolan Dewa 19 tersebut kepada pihak imigrasi. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan Polda Jawa Timur sudah mengirimkan status cegah tangkal terhadap musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani ke pihak Imigrasi.

Permintaan cekal itu, kata Dedi, menyusul ditetapkannya Dhani sebagai tersangka dalam kasus video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai idiot.

"Sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya," kata Brigjen Dedi, saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu, (20/10).

Sebelumnya Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.