Jadi tersangka korupsi, proses hukum jalan terus

KPK bersama dengan Polri telah bekerja sama dalam pertukaran informasi terkait dengan politik uang, serta pembangunan politik berintegrasi.

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kanan) yang juga ayah dari Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra berjalan bersama tersangka korupsi KTP elektronik/ Antara Foto

KPK memastikan tetap melanjutkan proses hukum terhadap para kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Sekalipun, kepala daerah tersebut terindikasi sebagai peserta pilkada.

"Untuk proses hukum, bidang penindakan tetap berjalan seperti biasa saja. Sebab dasar hukumnya adalah hukum acara pidana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK, sepanjang ada aturan di sana, maka kita akan proses," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara

Respons KPK tersebut terkait permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto awal pekan ini. Wiranto meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi saksi maupun tersangka kasus korupsi.

Menkopolhukam Wiranto mengatakan permintaannya kepada KPK karena akan memengaruhi jumlah suara terhadap calon kepala daerah tersebut. "Risiko bagi kepala daerah yang berurusan dengan KPK yakni dipanggil sebagai saksi atau tersangka itu akan bolak-balik ke KPK," ujar Wiranto. 

Kondisi itu akan berpengaruh pada perolehan suara. Wiranto ingin agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.