Jadi tersangka pembunuhan, Brigadir Rangga terancam 15 tahun bui

Setelah menjalani pemeriksaan, Bripka Rangga langsung ditahan.

Keluarga berada di samping peti jenazah Alm Bripka Rahmat Effendy di Rumah Duka Tapos, Depok, Jawa Barat. Antara Foto

Setelah menghabisi nyawa rekannya, Bripka Rahmat Effendy, anggota Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri, Brigadir Rangga Tianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Usai diperiksa, Brigadir Rangga langsung ditahan kepolisian.

“Brigadir RT (Rangga Tianto) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu, (27/7).

Menurut Asep, dengan ditetapkannya Brigadir Raangga sebagai tersangka, tentunya akan menjadi pertimbangan sanksi yang diberikan Polri kepadaanggotanya itu. Selain mendapat sanksi dari kedinasan, Brigadir Rangga juga terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Pasal yang dikenakan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.

Peristiwa penembakan terhadap Bripka Rahmat bermula ketika terjadi tawuran antar pemuda pada Kamis, (25/7) di Lapangan Sanca, Depok, Jawa barat. Bripka Rahmat selaku pengurus Kelompok Sadar Masyarakat atau Pokdar bertugas melakukan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tempat tinggalnya.