sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jadi tersangka pembunuhan, Brigadir Rangga terancam 15 tahun bui

Setelah menjalani pemeriksaan, Bripka Rangga langsung ditahan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 27 Jul 2019 13:03 WIB
Jadi tersangka pembunuhan, Brigadir Rangga terancam 15 tahun bui

Setelah menghabisi nyawa rekannya, Bripka Rahmat Effendy, anggota Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri, Brigadir Rangga Tianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Usai diperiksa, Brigadir Rangga langsung ditahan kepolisian.

“Brigadir RT (Rangga Tianto) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu, (27/7).

Menurut Asep, dengan ditetapkannya Brigadir Raangga sebagai tersangka, tentunya akan menjadi pertimbangan sanksi yang diberikan Polri kepadaanggotanya itu. Selain mendapat sanksi dari kedinasan, Brigadir Rangga juga terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Pasal yang dikenakan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.

Peristiwa penembakan terhadap Bripka Rahmat bermula ketika terjadi tawuran antar pemuda pada Kamis, (25/7) di Lapangan Sanca, Depok, Jawa barat. Bripka Rahmat selaku pengurus Kelompok Sadar Masyarakat atau Pokdar bertugas melakukan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tempat tinggalnya.

Bripka Rahmat kemudian dilaporkan soal insiden tawuran tersebut oleh kakaknya. Bripka Rahmat pun langsung bergegas menghubungi pengurus Pokdar lainnya. Kepada rekannya, Bripka Rahmat meminta untuk membantu menertibkan para pemuda yang terlibat tawuran di Lapangan Sanca.

Dari upaya penertiban itu, Bripka Rahmat berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial FZ. Selanjutnya, Bripka Rahmat menggelandang pelaku tawuran tersebut ke Polsek Cimanggis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak lama setelah menyerahkan pelaku FZ ke Polsek Cimanggis, orang tua pelaku FZ bernama Zulkarnaen datang bersama Brigadir Rangga Tianto. Mereka meminta kepada Bripka Rahmat untuk melepaskan pelaku FZ. Bripka Rahmat menolak membebaskan pelaku FZ dan berbicara dengan nada tinggi. 

Sponsored

Karena tersinggung, Brigadir Rangga lantas mengeluarkan senjata jenis HS9. Tanpa pikir panjang, Brigadir Rangga langsung menembak Bripka Rahmat sebanyak tujuh kali. Tembakan tersebut mengarah ke dada, perut, leher dan paha. Akibat penembakan itu, Bripka Rahmat langsung tewas di tempat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid