Jadi tersangka korupsi, anggota DPR Sukiman masih terima gaji

KPK memeriksa Sekjen DPR untuk mengonfirmasi data tambahan mengenai daftar gaji Sukiman.

nggota DPR Fraksi PAN Sukiman (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (26/2/2019). Antara Foto

Sukiman, tersangka korupsi kasus dana perimbangan APBN-P 2017 dan 2018 hingga saat ini masih menerima gaji sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar usai menjalni pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya tidak bisa memutuskan pemberhentian hak-hak Sukiman sebagai anggota dewan. Sebab, hingga saat ini belum ada keputusan dari presiden terkait pemberhentian Sukiman sebagai anggota DPR," kata Indra usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Jakarta pada Kamis, (21/3).

Indra mengatakan, KPK memeriksa dirinya untuk mengonfirmasi data-data tertentu untuk melengkapi penyidikan kasus pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan 2018 untuk Kabupaten Arfak, Papua Barat.

“KPK hanya mengonfirmasi data-data penyidikan. Ada sekitar 12 sampai 13 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Semuanya lebih kepada mengonfirmasi data-data saja,” ujar Indra.

Selain itu, Indra mengatakan, KPK juga mengonfirmasi data tambahan menyangkut daftar gaji Sukiman dan surat keterangan (SK) penempatan politikus PAN itu di Komisi XI.