Jadi tersangka, Taufik Kurniawan dua kali mangkir pemeriksaan KPK

Panggilan pertama pada 25 Oktober 2018, Taufik Kurniawan tak hadir. Ia meminta diperiksa pada 1 November 2018.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah) berbicara kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9). Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut memberi keterangan terkait proses penyelidikan kasus yang sedang ditangani KPK. ANTARA FOTO

Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR yang juga tersangka dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

“Jadi perlu kami sampaikan bahwa ketidakhadiran hari ini sebenarnya merupakan panggilan kedua. Jadi, saya baru dapat informasi tadi sebenarnya jadwal pemeriksaan 1 November 2018. Ini adalah panggilan kedua. Panggilan sebelumnya yakni pada 25 Oktober 2018. Pada jadwal panggilan pertama pihak kuasa hukum dari TK (Taufik Kurniawan) meminta penjadwalan ulang pada tanggal 1 November,” kata Febri Diansyah, Kamis (1/11). 

Namun, lanjut Febri, tadi pagi pihak penasehat hukum tersangka datang ke KPK untuk menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang. Pasalnya, Taufik Kurniawan sedang ada tugas lain. 

“Nanti kita lihat penjadwalan ulang itu bisa dilakukan kapan atau tindakan apa yang bisa dilakukan di tingkat penyidikan ini,” pungkas Febri.  

Sebelumnya, politikus Partai Amanat Nasional ini diduga telah menerima hadiah atau janji terkait anggaran DAK pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. Atas perbuatannya itu, KPK menetapkan Taufik menjadi tersangka.