Jadi UU, Perppu Covid-19 akan hadapi gugatan baru

Materi gugatan akan sama, yaitu permohonan pembatalan pasal 27 dalam UU yang berasal dari Perppu Covid-19.

Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru menyegel sebuah warnet yang tetap beroperasi saat penerapan PSBB Covid-19 di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (20/04/2020). Foto Antara/Rony Muharrman.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI bersiap melayangkan uji materi atau judicial review terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19).

Hal itu didasari keputusan rapat paripurna DPR RI pada Selasa (12/5), yang menyetujui pengesahan perppu tersebut menjadi undang-undang.

"Kita malah senang jika perppu disahkan DPR, karena akan lebih mantap untuk menggugatnya. Saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan pemerintah," kata Boyamin dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (12/5).

Dia mengatakan, pihaknya akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu Covid-19 yang telah terdaftar di Mahakamah Konstitusi atau MK. Hal ini lantaran objek gugatan, yaitu perppu tersebut, menjadi hilang setelah disahkan menjadi undang-undang.

Boyamin mengaku tengah menyiapkan gugatan baru, meski materi gugatannya hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu. Menurutnya, gugatan tersebut dipersiapkan lebih baik ketimbang gugatan sebelumnya terhadap perppu.