Jaksa Agung berkeras tunggu Honggo tertangkap

Honggo terakhir kali terendus berada di Singapura.

Jaksa Agung M. Prasetyo (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berjabat tangan usai konferensi pers tentang hasil putusan gugatan persidangan internasional oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4). /Antara Foto

Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan alasan belum digelarnya sidang perkara kasus mega korupsi penjualan kondensat. Prasetyo berkukuh menunggu Polri menangkap bos PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama, Honggo Wendratno.  

"Jangan yang lari yang menikmati uangnya paling banyak yang dibiarkan. Keadilan harus ditegakkan," kata Prasetyo kepada wartawan di Komplek Kejaksaan Agung RI, Jumat (31/5).

Honggo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan kondensat yang merugikan negara hingga US$2,716 miliar atau sekitar Rp35 triliun. Pada Januari 2018, Honggo diketahui kabur ke Singapura saat hendak ditangkap. Polisi hingga kini masih memburunya. 

Menurut Prasetyo, kejaksaan ingin agar berkas kasus Honggo disatukan dengan berkas dua tersangka lainnya, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono. 

"Yang diserahkan tersangka baru dua. Yang menikmati malah belum ditangkap. Kita maunya dilimpahkan seluruhnya kepada kita. Baru kita sidangkan secara bersamaan," ucap Prasetyo.