Jaksa Agung cabut SE terkait izin penindakan jaksa nakal

Pencabutan SE karena adanya disharmonisasi antarbidang.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR (07/11/19)./ Foto Antara.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 7 tertanggal 6 Agustus 2020, terkait izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa terlibat tindak pidana. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 tertanggal 11 Agustus 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setyono mengatakan, penarikan tersebut dikarenakan adanya disharmonisasi yang terjadi antarbidang.

“Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antarbidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat,” ujar Hari dalam keterangan resminya, Selasa (11/8).

Pada dasarnya, sambung Hari, SE itu belum didistribusikan ke seluruh jajaran Kejaksaan di daerah. Namun, informasinya telah tersebar meski pertimbangannya belum matang.

Hari menampik pencabutan dikarenakan adanya kritik dari sejumlah pihak yang menduga adanya perlindungan Burhanuddin terhadap oknum Jaksa nakal.