Amnesty minta Jaksa Agung tuntaskan pelanggaran HAM berat

Meski mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat, namun pemerintah tak kunjung serius menuntaskannya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Amnesty International Indonesia memandang pengakuan Presiden Jokowi atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu, tidak ada artinya tanpa pertanggungjawaban hukum. Kendati demikian, pihaknya tetap menghargai sikap Jokowi dalam mengakui terjadinya pelanggaran HAM sejak1960-an di Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, pernyataan ini sudah lama tertunda. Pasalnya, para korban dibiarkan dalam kegelapan tanpa keadilan dan kebenaran selama beberapa dekade. 

Usman pun berpandangan, pengakuan tanpa upaya mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu hanya akan menambah garam luka korban dan keluarganya. 

"Sederhananya, pernyataan Presiden tersebut tidak besar artinya tanpa adanya akuntabilitas," kata Usman kepada Alinea.id, Rabu (11/1).

Usman menyebut, pemilihan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat oleh pemerintah tidak menghindarkan kenyataan kengerian kejahatan terabaikan lainnya. Sebagai contoh, pelanggaran yang dilakukan selama pendudukan dan invasi Timor Timur, Tragedi Tanjung Priok 1984, peristiwa penyerangan 27 Juli 1996, kasus pembunuhan Munir.