Jaksa Agung Burhanuddin janji tuntaskan kasus Semanggi I dan II 

"Ini adalah janji saya. Saya ingin semuanya tuntas agar tidak lagi menjadi beban."

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung (18/12/19). Foto Antara/Aprillio Akbar.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji menuntaskan kasus pelanggaran HAM Semanggi I dan II di masa kepemimpinannya. Menurut dia, jika dibiarkan terus berlarut-larut, maka kasus ini akan terus menjadi beban di masa mendatang.

"Ini adalah janji saya. Saya ingin semuanya tuntas agar tidak lagi menjadi beban," kata Burhanuddin dalam rapat kerja  atau Raker Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Dia menerangkan, pengusutan kasus tersebut masih terkendala karena penyidik belum memenuhi syarat formal dan materiel yang diberikan jaksa peneliti. 

Burhanuddin juga mengatakan, pihaknya akan meneliti lebih jauh berkas-berkas yang ada terkait kasus tersebut. Kejaksaan juga akan membangun sinergisme yang lebih intens dengan Komnas HAM dan Kemenko Polhukam, sebagai bukti tekad untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Kami siap menuntaskan segala perkara yang ada, dengan catatan semuanya telah memenuhi syarat materiel dan formal," katanya.