Jaksa Agung: Kembalikan aset First Travel pada korban

Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai putusan kasasi MA bermasalah.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan sambutan saat melakukan kunjungan di Paguyuban Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Minggu (17/11)./ Antara Foto

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan putusan kasasi Mahkamah Agung ihwal perampasan aset agen umrah First Travel bermasalah. Menurutnya, aset sitaan barang bukti First Travel seharusnya dikembalikan pada korban, bukan dirampas untuk negara.

"Kami tuntutannya dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah," kata Burhanuddin di Bandung, Minggu (17/11).

Burhanuddin mengatakan, pihaknya tengah membahas permasalahan ini. Pihaknya tengah mencari upaya hukum yang masih mungkin dilakukan, mengingat putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami sedang bahas, upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan," katanya. 

Putusan kasasi MA yang memerintahkan aset First Travel disita untuk negara, tercantum dalam putusan nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.