sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Agung: Kembalikan aset First Travel pada korban

Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai putusan kasasi MA bermasalah.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Minggu, 17 Nov 2019 16:06 WIB
Jaksa Agung: Kembalikan aset First Travel pada korban

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan putusan kasasi Mahkamah Agung ihwal perampasan aset agen umrah First Travel bermasalah. Menurutnya, aset sitaan barang bukti First Travel seharusnya dikembalikan pada korban, bukan dirampas untuk negara.

"Kami tuntutannya dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah," kata Burhanuddin di Bandung, Minggu (17/11).

Burhanuddin mengatakan, pihaknya tengah membahas permasalahan ini. Pihaknya tengah mencari upaya hukum yang masih mungkin dilakukan, mengingat putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami sedang bahas, upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan," katanya. 

Putusan kasasi MA yang memerintahkan aset First Travel disita untuk negara, tercantum dalam putusan nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019. 

Putusan ini telah membuat para jemaah First Travel yang gagal berangkat umrah resah lantaran dana yang mereka setorkan tak dapat dikembalikan.

Kuasa hukum jemaah First Travel, Luthfi Yazid, mengatakan putusan itu tak memberi rasa keadilan bagi para jemaah. Padahal, negara justru berkewajiban memenuhi hal tersebut bagi warga negaranya.

"Dimana letak keadilan bagi para jemaah. Dimana tanggung jawab konstitusional negara dalam memberikan perlindungan atas hak-hak fundamental warganya dalam menjalankan aktivitas keagamaannya," kata Luthfi di Jakarta, Sabtu (16/11).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid