Jaksa Agung: Pasti ada risiko dalam pengelolaan dana Covid-19

Kejagung mengedepankan "ultimum remedium" untuk penegakan hukumnya.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengacungkan jempol usai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di kantornya, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Foto Antara/Aprillio Akbar

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menyatakan, setiap pengelolaan keuangan memiliki risiko yang mengarah kepada upaya menguntungkan diri sendiri. Karenanya, Kejaksaan memastikan akan mengawasinya, termasuk untuk penanganan coronavirus baru (Covid-19), agar tidak menyimpang.

"Menjadi tugas kita bersama, adalah memastikan bahwa risiko tersebut timbul dari niat jahat untuk menguntungkan diri pribadi atau orang lain. Sehingga, menimbulkan kerugian negara," ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (15/6).

Burhanuddin menuturkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bekerja sama antaraparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan. Koordinasi bersama pengawas internal juga bakal dilaksanakan secara intens.

Dirinya menegaskan, pihaknya akan memastikan hukum pidana sebagai upaya akhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium). "Mengoptimalkannya dengan upaya persuasif dan preventif," jelasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta penegak hukum tidak segan-segan memproses penyeleweng dana Covid-19. Anggaran yang disiapkan pemerintah senilai Rp677,2 triliun.