Jaksa Agung perintahkan tunda eksekusi aset First Travel

Aset First Travel yang berupa dana calon jemaah umrah dan haji bukan milik negara.

Warga melintas di depan Kantor First Travel Building atas nama Andika di jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat. Antara Foto

Jaksa Agung ST Bruhanuddin memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda eksekusi aset pada kasus First Travel. Penundaan dilakukan sampai kejaksaan selesai melakukan pengkajian tindak lanjut dari kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengaku belum dapat memastikan batas waktu penundaan eksekusi aset milik First Travel itu. “Kita pending. Kejari Depok diminta pimpinan untuk tidak melakukan eksekusi, apalagi lelang karena kita sedang mengkaji dan melakukan upaya yang akan ditempuh,” kata Mukri di Jakarta, Rabu (20/11).

Mukri menuturkan kejaksaan akan mencari jalan keluar mengembalikan aset nasabah yang mengalami kerugian. Menurutnya, kejaksaan tetap berupaya menuntaskan kasus itu tanpa ada ketimpangan.

"Sedang kita lakukan kajian untuk mencari opsi apa yang paling tepat dalam rangka untuk berupaya mengembalikan aset para nasabah ini," ucap Mukri.

Putusan kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan aset First Travel disita untuk negara tercantum dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.