Jaksa Agung rotasi sejumlah pejabat

Rotasi berlaku di jajaran Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri.

Kejaksaan Agung. Foto Kejagung.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan rotasi jabatan di tingkat Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari). Rotasi jabatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-515/C/08/20022 dan nomor 245 tertanggal 8 Agustus 2022.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan dalam lingkungan Kejagung terdapat rotasi jabatan kepada 39 pejabat. Di antara puluhan yang dirotasi, yakni Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, yang bergeser ke jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Lalu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus kini dijabat Kuntadi yang sebelumnya menempati posisi Asisten Umum Jaksa Agung.

Kemudian, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Agus Salim, dimutasi ke jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Jabatan lama Agus digantikan, Jaja Subagia yang sebelumnya menduduki posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Selanjutnya, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jampidsus,Sarjono, menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Jabatan lamanya digantikan Undang Mugopal yang sebelumnya menduduki posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Ambon.