Jaksa buka peluang restorative justice bagi AGH, Mario tertutup rapat

Maka dari itu, jaksa akan menuntut dengan ancaman yang lebih dari batas maksimal.

Mario Dandy. Foto Instagram

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka peluang penerapan restorative justice terhadap AGH dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Mario Dandy cs. AGH ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara ini.

Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovanni mengatakan, masa depan AGH sebagai anak menjadi pertimbangan jaksa untuk memberikan ruang restorative justice. Hal ini dianggap sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Reda kepada Alinea.id, Jumat (17/3).

Reda menyebut, untuk ruang itu, AGH masih harus mendapatkan permintaan maaf dari keluarga David. Syarat ini menjadi hal paling krusial untuk penyelesaian kasus bagi AGH seorang daripada tersangka lainnya.

"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restoratif justice tidak akan dilakukan," ujarnya.