sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa buka peluang restorative justice bagi AGH, Mario tertutup rapat

Maka dari itu, jaksa akan menuntut dengan ancaman yang lebih dari batas maksimal.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 17 Mar 2023 14:13 WIB
Jaksa buka peluang restorative justice bagi AGH, Mario tertutup rapat

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka peluang penerapan restorative justice terhadap AGH dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Mario Dandy cs. AGH ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara ini.

Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovanni mengatakan, masa depan AGH sebagai anak menjadi pertimbangan jaksa untuk memberikan ruang restorative justice. Hal ini dianggap sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Reda kepada Alinea.id, Jumat (17/3).

Reda menyebut, untuk ruang itu, AGH masih harus mendapatkan permintaan maaf dari keluarga David. Syarat ini menjadi hal paling krusial untuk penyelesaian kasus bagi AGH seorang daripada tersangka lainnya.

"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restoratif justice tidak akan dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, peluang restorative justice bagi Mario sebagai tersangka utama sudah tertutup rapat oleh jaksa. Mario dianggap telah membuat David tidak sadarkan diri.

Maka dari itu, jaksa akan menuntut dengan ancaman yang lebih dari batas maksimal. Perbuatan Mario sudah dirasa sangat keji karena hampir membuat David meregang nyawa.

"Untuk Tersangka Mario Dandy tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justice," ucapnya.

Sponsored

Oleh pihak kepolisian, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid