Jaksa buka peluang restorative justice bagi AGH, Mario tertutup rapat
Maka dari itu, jaksa akan menuntut dengan ancaman yang lebih dari batas maksimal.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka peluang penerapan restorative justice terhadap AGH dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Mario Dandy cs. AGH ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara ini.
Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovanni mengatakan, masa depan AGH sebagai anak menjadi pertimbangan jaksa untuk memberikan ruang restorative justice. Hal ini dianggap sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Reda kepada Alinea.id, Jumat (17/3).
Reda menyebut, untuk ruang itu, AGH masih harus mendapatkan permintaan maaf dari keluarga David. Syarat ini menjadi hal paling krusial untuk penyelesaian kasus bagi AGH seorang daripada tersangka lainnya.
"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restoratif justice tidak akan dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, peluang restorative justice bagi Mario sebagai tersangka utama sudah tertutup rapat oleh jaksa. Mario dianggap telah membuat David tidak sadarkan diri.
Maka dari itu, jaksa akan menuntut dengan ancaman yang lebih dari batas maksimal. Perbuatan Mario sudah dirasa sangat keji karena hampir membuat David meregang nyawa.
"Untuk Tersangka Mario Dandy tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justice," ucapnya.
Oleh pihak kepolisian, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Musabab di balik meningkatnya angka kejahatan
Rabu, 22 Mar 2023 06:10 WIB
Cerita mereka yang direpresi di BRIN: Dari teguran hingga pemotongan tukin
Selasa, 21 Mar 2023 12:10 WIB