Jaksa dalami kaitan kasus impor emas di Soetta dengan di Ditjen Bea Cukai

Penyidik Kejagung hendak mencocokkan periode waktu dan objek. Selain itu, penyidik juga memperluas periode waktunya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Alinea.id/dokumentasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas melalui bandara Soekarno Hatta (Soetta). 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pendalaman untuk mengetahui hubungannya dengan dugaan impor emas lainnya di skandal emas Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) sekitar Rp189 triliun.

“Itu masih diteliti. Apakah itu bagian dari situ atau tidak, lagi diperdalam,” kata Febrie kepada Alinea.id, Kamis (13/4) malam.

Febrie menyebut, penyidik hendak mencocokkan periode waktu dan objek. Selain itu, penyidik juga memperluas periode waktunya.

“Kalau impornya A ini, mau ditarik kira-kira tiga tahun kebelakang dan ke depannya. Kami lihat di situ. Pengecekannya itu saja,” ujarnya.