Oknum jaksa Kejari Madiun terlibat pungli harus disanksi tegas

"Kalau dibiarkan, apalagi dengan penegakan hukum lemah, akan jadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum, kejaksaan."

Aktivis antikorupsi Umar Salahudin meminta oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun yang terlibat pungli dijatuhkan sanksi tegas. Google Maps/Sugiarto

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya bertindak terhadap jajarannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pengusaha dan pejabat setempat. Tindakan diambil seiring adanya laporan dari berbagai pihak.

Sejauh ini, Kejagung telah memutasi ketiga oknum Kejari Kabupaten Madiun ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim guna memudahkan pemeriksaan internal. Selain itu, memeriksa sejumlah pihak terkait pungli tersebut.

Aktivis antikorupsi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Umar Salahudin, meminta Kejagung memberikan hukuman tegas kepada anggotanya jika terbukti melakukan pungli. Pangkalnya, mencoreng nama baik institusi.

"Kalau dibiarkan, apalagi dengan penegakan hukum lemah, akan jadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum, kejaksaan. Karena apa? Karena kejaksaan adalah aparat penegak hukum. Bagaimana mau menegakan hukum jikalau oknum-oknum itu bermasalah, apalagi bermasalah mengarah pada tindakan-tindakan pidana," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/5) malam.

Apabila hasil pengusutan menemukan adanya pelanggaran pidana, Umar mendesak Kejagung membawa perkara tersebut ke pengadilan. "Dan tentu saja kalau sudah masuk ranah pidana, sanksinya lebih berat dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)."