sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hasil investigasi polisi soal aduan pedagang pasar Bogor ke Jokowi

Kasus ini kemudian diberikan ruang dengan penyelesaian untuk berdamai secara restorative justice

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 25 Apr 2022 07:06 WIB
Hasil investigasi polisi soal aduan pedagang pasar Bogor ke Jokowi

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah melakukan penyidikkan terkait aduan para pedagang di Pasar Bogor kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Aduan itu disampaikan secara langsung oleh para pedagang saat kunjungan Jokowi pada Kamis (21/4).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, para pedagang tersebut meminta bantuan kepada Jokowi agar membantu membebaskan anggota keluarga mereka yang dipenjara karena melawan preman yang melakukan pungutan liar (pungli). Berdasarkan hasil investigasi, proses kasus tersebut tidak ditemukan adanya penyimpangan prosedural.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedural, normatif, objektif serta netral yang ada di dalam pemeriksaan tersebut," kata Ibrahim saat dikonfirmasi Alinea.id, Minggu (24/4).

Ibrahim menyampaikan, pihaknya akan melakukan langkah lain terkait penanganan kasus pengeroyokan yang dilakukan Ujang Sarjana. Kasus ini diduga akibat dari perkara pungutan liar atau pungli, untuk itu polisi akan menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kasus ini kemudian diberikan ruang dengan penyelesaian untuk berdamai secara restorative justice. Namun, kata mufakat tidak tercapai, bahkan hingga dua kali.

Kendati demikian, kata Ibrahim, pihaknya tidak akan berhenti dan tetap akan memberikan ruang untuk langkah perdamaian tersebut. Meski kasus ini tidak berada pada ranah kepolisian.

“Walaupun proses saat ini sudah tidak berada pada kepolisian, namun nanti akan kita bantu untuk memfasilitasi langkah perdamaian, yang nantinya bisa digunakan pada sidang pengadilan yang sekarang sedang berlangsung,” ucap Ibrahim.

Ibraim menjelaskan dalam investigasi menggunakan tolak ukur KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang manajemen penyidikan. Kemudian juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan menggunakan tolak ukur Perkap Nomor 2 tahun 2016, lalu Perkap No 14 tahun 2011 tentang kode etik, dan Perkap Nomor 2 tahun 2022 mengenai pengawasan melekat.

Sponsored

Sebelumnya, beredar video di media sosial tentang seorang ibu yang menangis di hadapan Jokowi. Dia bercerita pamannya ditangkap polisi. Dalam video itu, perempuan itu terlihat menangis dan berteriak meminta pertolongan Jokowi. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pedagang yang diadukan kepada Presiden bernama Ujang Sarjana. Namun, polisi menduga bahwa pelapor bernama Andriansyah bukan melakukan kegiatan pungli.

Dari hasil pemeriksaan, kasus itu diduga berkaitan dengan perebutan lapak jualan di wilayah pasar tersebut.

Kasus itu pun dilaporkan ke polisi dan diusut hingga akhirnya Ujang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah merampungkan dan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan pada 17 Februari.

Tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Jaksa untuk dilakukan penyusunan surat dakwaan pada 18 Maret 2022. Dalam kasus ini, proses penetapan tersangka sempat digugat praperadilan dengan nomor perkara: 02/Pid.Pra/2022/PN.Bg. Namun, sidang praperadilan memutuskan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Bogor Tengah sah secara hukum.

Berita Lainnya
×
tekid