Jaksa penyidik periksa empat saksi perkara impor garam

Mantan pejabat Kemendag diperiksa kasus dugaan korupsi impor garam.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa empat orang. Pemeriksaannya terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri periode 2016-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, empat orang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka berasal dari Kementerian Perdagangan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangan resminya, Senin (7/4).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu M selaku Direktur Kementerian Perdagangan periode 2014-2015, DE selaku Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode 2015-2017, AM selaku Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I periode 2017, dan TL selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan periode 2014-2015. Mereka diperiksa terkait regulasi importasi garam.

Sebelumnya, Tim penyidik Jampidsus Kejagung akan kembali melakukan penggeledahan di titik lain. Penggeledahan itu terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam pada 2016-2022.