Jaksa peras saksi Rp1 miliar kini ditangani Jampidsus

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menemukan bukti uang Rp1 miliar yang diminta dua jaksa kepada saksi.

Dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertangkap memeras saksi. / Antara Foto

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menemukan bukti uang Rp1 miliar yang diminta dua jaksa kepada saksi.

Tim gabungan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) menyerahkan dua jaksa berinisail YRM dan FYP, serta seorang makelar kasus bernama Cecep ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). 

YRM merupakan Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan FYP sebagai Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Aspidsus Kejati DKI. Keduanya ditangkap pada Sabtu (30/11) di kantornya karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan manager PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menyatakan penyerahan proses ketiganya karena telah dibuktikan adanya tindak pidana pemerasan. Hingga saat ini, ketiga pelaku dalam proses pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Jadi sudah ada indikasi pemerasan yang mereka lakukan. Makanya, kami serahkan ke Jampidsus untuk diproses," kata Mukri saat dihubungi Alinea.id dari Jakarta, Rabu (4/12).