Jaksa periksa presdir PT Indorama terkait dugaan korupsi impor garam

Ia diperiksa terkait tersangka Muhammad Khayam selaku bekas Dirjen IKFT Kemenperin.

Jaksa periksa presdir PT Indorama terkait dugaan korupsi impor garam. Foto Indorama

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memeriksa presiden direktur dari perusahaan tekstil. Pemeriksaannya terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, yang diperiksa adalah SM selaku Presiden Direktur PT Indorama Syntetics Tbk. Ia diperiksa terkait tersangka Muhammad Khayam selaku bekas Dirjen IKFT Kemenperin.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (19/1).

Sebagai informasi, PT Indo-Rama Synthetics Tbk adalah sebuah perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Jakarta. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini memiliki sejumlah pabrik yang tersebar di Indonesia, Uzbekistan, dan Turki.

Perusahaan ini didirikan pada tanggal 3 April 1974. Perusahaan ini kemudian memulai kegiatan produksi pada tahun 1976 dengan sebuah pabrik pemintalan kapas di Jatiluhur, Purwakarta.