Korupsi impor garam, Kejagung periksa tiga pejabat Kemenperin-KKP
Sedikitnya enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga petinggi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri 2016-2022.
Ketiga pejabat eselon I dan eselon II yang diperiksa adalah Plt. Dirjen IKFT Kemenperin, Ignatius Warsito; Dirjen Industri Agro Kementerian Kemenperin, Putu Juli Ardika; dan Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2018, Muhammad Abduh.
"[Mereka] diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (28/11).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," imbuhnya.
Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah bekas Dirjen IKFT Kemenperin, Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Fridy Juwono, dan Kasubdit di Direktorat Industri Kimia Hulu Kemenperin, Yosi Arfianto.
Kemudian, Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia (AIPGI), F. Tony Tanduk; Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, Sanny Tan; dan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, Yoni.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Pertarungan capres di lumbung suara Jawa Barat
Sabtu, 23 Sep 2023 06:06 WIB
Riak-riak di tubuh PSI: "Bagi saya, PSI tak lagi istimewa..."
Jumat, 22 Sep 2023 06:29 WIB