Jaksa Pinangki tidak akui keberadaan uang untuk Andi Irfan

Penyidik tidak sepenuhnya percaya kepada pengakuan terdakwa Pinangki.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) membutuhkan waktu hingga hampir 14 jam, untuk memeriksa tersangka Jaksa Pinangki (rompi orange), Rabu (9/10/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pengakuan terdakwa Pinangki Sirna Malasari atas aliran dana dari tersangka korupsi Djoko Tjandra ke tersangka Andi Irfan Jaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, penyidik sempat menanyakan kepada terdakwa Pinangki, apakah tersangka Andi Irfan Jaya telah menerima bagian uang. Pasalnya, hingga kini belum diketahui jumlah aliran uang yang dinikmati mantan Ketua Bapilu Partai Nasdem Sulsel itu.

"Belum ada (sampai ke Andi Irfan)," kata Febrie saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (30/9).

Namun penyidik tidak sepenuhnya percaya kepada pengakuan terdakwa Pinangki itu. Sebagaimana pengakuan tersangka Djoko Tjandra adanya aliran dana untuk Andi Irfan, pengakuan terdakwa Pinangki dianggap bertolak belakang.

"Masih didalami terus karena pemeriksaan Andi Irfan sebagai tersangka masih awal," ucapnya.