sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Pinangki tidak akui keberadaan uang untuk Andi Irfan

Penyidik tidak sepenuhnya percaya kepada pengakuan terdakwa Pinangki.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 30 Sep 2020 09:52 WIB
Jaksa Pinangki tidak akui keberadaan uang untuk Andi Irfan

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pengakuan terdakwa Pinangki Sirna Malasari atas aliran dana dari tersangka korupsi Djoko Tjandra ke tersangka Andi Irfan Jaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, penyidik sempat menanyakan kepada terdakwa Pinangki, apakah tersangka Andi Irfan Jaya telah menerima bagian uang. Pasalnya, hingga kini belum diketahui jumlah aliran uang yang dinikmati mantan Ketua Bapilu Partai Nasdem Sulsel itu.

"Belum ada (sampai ke Andi Irfan)," kata Febrie saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (30/9).

Namun penyidik tidak sepenuhnya percaya kepada pengakuan terdakwa Pinangki itu. Sebagaimana pengakuan tersangka Djoko Tjandra adanya aliran dana untuk Andi Irfan, pengakuan terdakwa Pinangki dianggap bertolak belakang.

"Masih didalami terus karena pemeriksaan Andi Irfan sebagai tersangka masih awal," ucapnya.

Sebelumnya, Febrie mengungkapkan dalam pemeriksaan, tersangka Andi Irfan Jaya tidak mengaku menerima uang sebagai bagian atas perannya dalam kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung. Andi Irfan diketahui sebagai perantara penerima uang untuk terdakwa Pinangki karena sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan membuat terdakwa Pinangki terdeteksi rekeningnya.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjalani persidangan perdananya pada Rabu (23/9). Di dalam dakwaan jaksa kepada tersangka Pinangki disebutkan perjalanan bertemu dengan Djoko Tjandra dilakukan pada November 2019. Pertemuan itu terjadi di kantor tersangka Djoko Tjandra di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam dakwaan pun disebutkan pertemuan pertama tersangka Djoko Tjandra dan tersangka Jaksa Pinangki atas perantara Rahmat. Sejak awal, tersangka Jaksa Pinangki telah bertujuan untuk menawarkan pengajuan membantu tersangka kasus korupsi Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi hukuman saat kembali ke Indonesia.

Sponsored

Saat menawarkan fatwa MA, Jaksa Pinangki membuat action plane di mana dalam beberapa action tertulis nama Burhanuddin (BR) dan mantan Hakim Agung Hatta Ali (HA). Selain itu, tertulis inisial DK dan IF yang belum terungkap sebagai penanggung jawab sejumlah action.

Surat dakwaan itu dibacakan pada sidang perdana tersangka Jaksa Pinangki pada 23 September 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam surat dakwaan disebut tersangka Jaksa Pinangki menerima uang US$500.000 sebagai uang muka atas perjanjian total fee US$1.000.000.

Berita Lainnya
×
tekid