Jaksa tuntut Chuck penjara dua tahun dan denda Rp10juta

Chuck juga dijatuhi denda Rp10 juta rupiah atau subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J), Chuck Putranto.

Terdakwa penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J), Chuck Putranto, dituntut pidana penjara selama dua tahun. Chuck adalah mantan Koordinator Sekretaris Pribadi (Koorspri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo.

Jaksa mengatakan, terdakwa Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan  menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan/atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto selama 2 tahun penjara. Ketiga, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa dalam persidangan, Jumat (27/1).

Hal yang memberatkan tuntutan, yakni Chuck menyadari tindakan mengganti dan mengambil DVR CCTV Kompleks rumah Ferdy Sambo itu perintah yang tidak sah.

Jaksa menyebut, Chuck sebagai perwira polisi seharusnya bisa mencegah tindakan pengambilan CCTV yang melanggar hukum tersebut. Namun, kata jaksa, Chuck turut serta melakukan mengganti DVR CCTV.