Jalur mandiri PTN rentan korupsi, dosen Unila ini dorong evaluasi sistem PMB

Setidaknya ada dua kasus korupsi terkait PMB PTN, yakni di Unila dan Unud.

Dosen Unila ini mendorong adanya evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) lantaran rentan terjadi korupsi pada jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN). Dokumentasi Unila

Kasus korupsi kembali mengguncang institusi pendidikan, khususnya menyangkut penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri. Setelah kasus di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Rektor nonaktif, Karomani, giliran perkara di Universitas Udayana (Unud) yang terbongkar.

Pakar hukum pidana Unila, Yusdianto, menduga kasus tersebut tidak hanya menyasar tempatnya mengajar dan Unud. Sebab, disinyalir salah satu pangkal masalahnya adalah adanya peran menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (mendikbud ristek) dalam pemilihan rektor hingga 35%.

Dirinya pun mendorong perlu adanya evaluasi secara menyeluruh dari regulasi hingga tata kelola perguruan tinggi negeri (PTN). Harapannya, tidak terulang kasus serupa di kemudian hari.

"Perlu evaluasi secara regulasi. Kedua, terkait budaya, kultur, mekanisme, terkait tata kelola, terkait hubungan pusat dengan rektorat, dengan universitas, dalam hal ini Dikti (Ditjen Pendidikan Tinggi) dengan universitas atau terkait organisasi pusat kepada kampus yang sebesar 35% (hak suara mendikbud riste dalam pemilihan rektor, red)," tuturnya saat dihubungi, Kamis (4/5) malam.

"Itu semua perlu dievaluasi karena saya melihat banyak transaksi yang terjadi pada konteks pemilihan rektor tersebut. Jadi, imbasnya dari 35% perlu dievaluasi secara regulasi," sambungnya.