Jam kerja PNS Banten selama Ramadan, pulang pukul 12.30 WIB

Selama bulan Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Banten hanya hingga pukul 12.30 WIB.

Selama bulan Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Banten hanya hingga pukul 12.30 WIB. / Facebook

Selama bulan Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Banten hanya hingga pukul 12.30 WIB. Namun, PNS Pemrov Banten diharuskan masuk pukul 06.00 WIB tanpa jeda istirahat.

Gubernur Banten Wahidin Halim membuat aturan terkait jam kerja PNS selama ramadan hanya 6,5 jam hingga 7 jam. PNS Pemprov Banten diwajibkan masuk pukul 06.00-12.30 WIB pada Senin-Kamis dan pukul 06.00-13.00 WIB pada Jumat, tanpa jeda istirahat.

Pria yang akrab disapa WH itu mengatakan aturan jam kerja yang diputuskan Pemprov Banten itu tidak melanggar surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia. Dalam surat edaran Kemenpan RB menetapkan bahwa selama ramadan jam kerja PNS minimal 32,50 jam per-minggu.

"Selebihnya kewenangan provinsi untuk penataan soal jam kerja. Artinya, silakan selama berpegang pada aturan itu," kata Wahidin, Senin (6/5).

Ia menjelaskan keputusan ini dibuat setelah mempertimbangkan tiga aspek, pertama banyak ASN atau PNS di lingkungan Pemprov Banten yang tinggal di luar daerah Kota Serang sehingga jauh ke tempat kerja.