Jampidsus serahkan nama Kajari tak bisa tangani korupsi

Kajari tidak bisa tangani korupsi akan dievaluasi.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyerahkan sejumlah nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang belum pernah menangani perkara tindak pidana korupsi apapun satu tahun terakhir.

Jampidsus Ali Mukartono menyatakan, Kejari itu akan dievaluasi untuk kemudian dipertimbangkan pemutasian. Kendati demikian, Ali tidak merinci berapa jumlah nama Kajari yang sudah diserahkan ke Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tersebut.

"Saya lupa berapa jumlahnya, tetapi semua sudah saya serahkan ke Jaksa Agung," tuturnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/2).

Ali mengemukakan, nantinya nama-nama itu akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin). Dia pun tidak dapat memastikan apakah saat ini nama-nama Kejari yang diserahkan sudah diberikan sanksi. "Itu kewenangan Jaksa Agung dan Jambin. Saya kan hanya mengumpulkan datanya saja di seluruh Indonesia," katanya.

Untuk diketahui, hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Burhanuddin saat melakukan rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI pada Rabu 16 Desember 2020. Tindak lanjut itu dilakukan guna memperbaiki kinerja Kejagung.