Janggal, Dewas didesak hentikan pemeriksaan Ketua WP KPK

"Tidak tepat jika pihak-pihak yang menyuarakan persoalan yang ada di internal KPK justru malah dijatuhkan sanksi."

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Pemeriksaan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap oleh Dewan Pengawas KPK dinilai janggal. Pemeriksaan yang dilakukan, berkaitan dengan sikap WP KPK atas pemberhentian penyidik lembaga antirasuah Kompol Rossa Purbo Bekti.

Atas hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemeriksaan tersebut dihentikan. Koalisi tersebut terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), YLBHI, Pukat UGM, Pusako FH UNAND, KontraS, dan PSHK.

"Kami menuntut agar Dewan Pengawas menghentikan proses pemeriksaan Ketua Wadah Pegawai KPK," ujar salah satu anggota koalisi dari ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Senin (16/3).

Pemeriksaan terhadap Yudi dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan seorang pegawai KPK terhadap Yudi, lantaran pernyataannya ke publik terkait pengembalian Rossa ke Korps Bhayangkara.

Yudi dituduh melakukan pelanggaran etik lantaran menyebarkan informasi ke publik bahwa Rossa tidak diberi gaji pada Februari 2020, akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.