Para pelaku peredaran hanya mengubah modus yang semakin beragam untuk mengelabui petugas keamanan.
Penyelundupan narkotika dari luar negeri masih terus terjadi dengan menggunakan jalur pengiriman paket PT Pos Indonesia. Semenjak awal Januari sampai dengan Agustus 2018, tujuh kasus peredaran narkotika dengan modus serupa berhasil diamankan petugas keamanan gabungan.
Dari tujuh kasus yang digagalkan, Belanda dan India menjadi dua negara yang paling sering mengirimkan barang haram tersebut ke Indonesia. Selain itu, beberapa jenis narkotika berasal dari Ethiopia dan Taiwan juga berhasil digagalkan petugas.
“Sejak Januari 2018 lalu, Bea Cukai Pasar Baru, Polda Metro Jaya, dan PT Pos Indonesia, berhasil mengungkap jaringan penyelundupan di wilayah Jabodetabek dan Banten. Seluruh barang yang berhasil digagalkan peredarannya itu dari luar negeri dan dengan jenis narkotika yang berbeda-beda,” ujar Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jakarta, Oentarto Wibowo, Senin (10/9).
Menurut Oentarto sejumlah narkoba yang berhasil disita petugas terdiri dari 719,8 gram methamphetamine, 50.000 butir ekstasi, 4kg daun khat, 4 kg ketamine, dan 30.000 butir happy five.
Dari tujuh kasus tersebut petuga keamanan juga menangkap 18 tersangka. Sebagian pelaku berhasil ditangkap saat hendak mengambil paket tersebut di loket pengambilan barang PT Pos Indonesia.