Jasad ABK WNI dibuang ke laut: RI lemah lindungi buruh perikanan, cabut omnibus law

Pemerintah RI segera mencari informasi detail identitas ABK WNI di kapal China.

Detik-detik jasad ABK WNI dibuang ke laut dari kapal berbendera China. Foto tangkapan layar YouTube MBC

Kasus eksploitasi terhadap anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) pekerja di sebuah kapal penangkap ikan berbendera China menyentak perhatian publik.

Lebih parah lagi, jenazah tiga ABK WNI yang meninggal di kapal itu dibuang ke laut, sebagaimana diungkap stasiun televisi Korea Selatan MBC.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut kasus ini bentuk praktik perbudakan di sektor perikanan, mirip kasus Benjina di Maluku Tenggara 2015 silam.

"Ini semacam fenomena gunung es. Banyak praktik perbudakan dan pelanggaran HAM terhadap ABK Indonesia yang terjadi di kapal perikanan," ujar Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA, Parid Ridwanuddin dihubungi Alinea.id, Kamis (7/5) 

Merujuk data Walk Free Foundation (2016), Parid menyebut sebanyak 736.100 individu yang mengalami perbudakan.